Ammar Zoni Dipindah dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika di Jakarta

Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Amar Akbar atau lebih dikenal dengan Ammar Zoni, baru-baru ini mengalami pemindahan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika di Jakarta. Proses pemindahan ini berlangsung pada hari Sabtu, 13 Desember 2025, dan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang akan dijalani Ammar Zoni.

Dalam rilis yang diberikan oleh Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti, dijelaskan bahwa pemindahan ini melibatkan tidak hanya Ammar Zoni, tetapi juga empat warga binaan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keputusan ini diambil untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa para terdakwa dapat dihadirkan secara fisik dalam setiap tahap persidangan. Rika juga menegaskan bahwa pemindahan bersifat sementara dan setelah persidangan berlangsung, mereka akan kembali ke Lapas Nusakambangan.

Pemindahan Terdakwa untuk Mendukung Proses Hukum

Pemindahan Ammar Zoni bersama rekan-rekannya dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Proses ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan menghindari gangguan selama perjalanan mereka dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.

Setelah tiba di Lapas Narkotika, sekitar pukul 18.00 WIB, mereka menjalani serangkaian prosedur administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Para terdakwa kemudian ditempatkan di Kamar Khusus yang disediakan untuk mereka, menandakan perhatian khusus yang diberikan pada kasus ini.

Pihak berwenang memastikan bahwa semua langkah diambil untuk menjaga keamanan dan kesehatan para napi selama proses pemindahan. Hal ini adalah bagian dari upaya untuk memfasilitasi proses hukum yang adil dan transparan.

Makna Persidangan dalam Kasus Ammar Zoni

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang berlangsung pada 23 Oktober, Ammar Zoni dituduh telah terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Trasaksi narkoba ini diduga dilakukan bersamaan dengan lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

Jaksa mengemukakan bahwa Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini masih buron. Penjualan dan peredaran barang haram ini berlangsung di dalam Rutan, membuat situasi semakin kompleks dan menarik perhatian publik.

Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa praktik jual beli narkotika ini bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung selama beberapa waktu. Penggunaan aplikasi komunikasi untuk bertransaksi juga menambah dimensi baru dalam penyelidikan kasus ini.

Detail Tindak Pidana yang Dilakukan

Dalam dakwaannya, jaksa menekankan bahwa para terdakwa menghadapi tuduhan serius terkait percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkoba. Mereka dituduh melakukan aktivitas ilegal seperti menjual, membeli, dan menerima narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Tindak pidana ini berlangsung selama beberapa bulan, dimulai dari akhir Desember hingga Januari. Aktivitas ini turut melibatkan beberapa orang di dalam Rutan, menunjukkan bahwa masalah narkoba adalah isu yang kompleks dan mendalam di lapas.

Pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkoba. Tindakan tegas diharapkan dapat mengurangi masalah ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

Related posts